Pukul 00:21
Daerah Bolaang Mongondow yang dimaksudkan dalam pembahasan ini ialah suatu daerah (wilayah) yang didiami oleh mayoritas etnis Bolaang Mongondow, yang dari aspek kedaerahannya disebut dan diklaim sebagai daerah bersama etnis Bolaang Mongondow (Totabuan naton). Daerah Bolaang Mongondow yang dahulunya adalah daerah-daerah kerajaan, kemudian dijadikan 4 (empat) daerah
Swapraja yakni (Bolaang Mongondow, Bolaang Uki, Kaidipang/Bolangitang, dan (Bintauna), yang kemudian sekarang kembali menjadi daerah-daerah otonom yang terdiri atas: Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kota Kotamobagu, adalah wilayah cakupan kerajaan, daerah Swapraja, daerah-daerah otonom, yang didiami oleh etnis Bolaang Mongondow sebagai etnis mayoritas. Pembahasan ini menunjukkan dan membuktikan keberadaan adat yang berlaku bagi masyarakat Bolaang Mongondow, yang mendiami wilayah tertentu sebagai faktor-faktor teritorial dan genealogis. Adat dan Hukum Adat Bolaang Mongondow menggunakan bahasa Mongondow dalam segala kegiatan kehidupan masyarakatnya, seperti misalnya dalam prosesi perkawinan yang banyak ditemukan di dalam upacara adat perkawinan. Penggunaan bahasa dan pepatah-pepatah, yang menurut Savigny dalam Volkgeistnya, terwujud dalam bahasa, adat istiadat, dan organisasi sosial masyarakat.
Di dalam adat perkawinan daerah Bolaang Mongondow, terwujud antara lainnya dalam bahasa Mongondow, adat Istiadat perkawinan Bolaang Mongondow, dan organisasi sosial kemasyarakatan, seperti organisasi adat desa, dan lain-lainnya. Upacara adat perkawinan daerah
Bolaang Mongondow yang dimaksudkan ialah rangkaian prosesi perkawinan berdasarkan suatu ketentuan menurut adat Bolaang Mongondow, menurut adat Istiadat Bolaang Mongondow, yang secara garis besar dibedakan di dalam acara adat perkawinan, dan upacara adat perkawinan.
Dikatakan sebagai acara, oleh karena terkait dengan proses atau prosedur yang menjadi tata rangkaian kegiatan perkawinan, sedangkan upacaranya merupakan rangkaian tata cara perkawinan
berdasarkan adat, yang jika dilakukan secara lengkap serta besar-besaran. Perlu terlebih dahulu dikemukakan dalam upacara adat perkawinan daerah Bolaang Mongondow, selain juga memperhatikan serta mendasarkan pada pola (patron), upacara adat perkawinan daerah Bolaang Mongondow, lahir dari rangkaian proses yang panjang semenjak masa animisme, masa terbentuknya
kerajaan-kerajaan, masa masuknya pengaruh agama-agama besar seperti pengaruh agama Islam dan agama Kristen di daerah Bolaang Mongondow.Tidak mengherankan dalam upacara adat perkawinan daerah Bolaang Mongondow yang berlaku dan dikenal hingga sekarang, terdapat percampuran
dari unsur-unsur animis, unsur-unsur kerajaan, dan unsur-unsur agama. Terkait erat dengan pelaksanaan upacara adat perkawinan daerah Bolaang Mongondow, tingkatan, derajat atau status sosial dari empunya hajatan perkawinan adat, turut menentukan, saling pengaruhmempengaruhi, bahkan saling bercampurbaur (adaptasi), bahkan menyatu (interaksi), dan saling mengambil prinsip atau nilai-nilainya (akulturasi).
Upacara adat perkawinan daerah Bolaang Mongondow bercampurbaur dan dipengaruhi oleh unsur tradisional seperti unsur animisme dan magis, oleh karena sebelum mengenai agama-agama, masyarakat di Bolaang Mongondow adalah masyarakat animisme, alifuru, dan lain- lain sebagainya, sehingga dalam upacara adat perkawinan masih ditemukan unsur-unsur animis (alifuru) misalnya
“Tampelan/Sumala” (Besi penolak bala). Pelaksanaan upacara adat perkawinan di daerah Bolaang Mongondow, menurut hasil Seminar Adat Daerah Bolaang Mongondow, meliputi beberapa tahapan,
yakni:
a. Tahap Memberi Kabar (Mopohabar);
b. Tahap Peminangan (Melamar);
c. Tahap (Monagu);
d. Tahap Bermusyawarah (Moyosingog);
e. Tahap Menunjau (Molongow);
f. Tahap Akad Nikah; dan
g. Tahap Mogama’.
Rangkaian upacara adat perkawinan daerah Bolaang Mongondow tersebut di atas, adalah rangkaian atau tahapan yang lebih ringkas, oleh karena dalam pelaksanaannya di beberapa acara adat perkawinan justru lebih banyak lagi tahapan-tahapannya. Pembagian antara acara dan upacara adat perkawinan lainnya dibedakan atas I. Peminangan; II. Pelaksanaan; III. Mengantar Pengantin (Mogatod Kon Nonikaan); IV. Akad Nikah; V. Acara Pesta Adat; dan VI. Menjemput Pengantin Wanita (Pelaksanaan Adat Mogama’).10 Pada praktik acara adat perkawinan di daerah Bolaang Mongondow yang lainnya, acara (tata cara) dan upacaranya (rangkaian acaranya) berjumlah 13 (tiga belas) tahapan, yakni:
1. Tompangkoi in Gama’ (Awal Penjemputan);
2. Lolanan Kon Tutugan in Lanag (Melewati Tirisan Rumah);
3. Lolanan Kon Tubig (Melewati Sungai);
4. Popokinon Kon Tukad (Menaiki Tangga);
5. Lampangan Kon Tonom (Melewati Pintu Rumah);
6. Pilat in Payung (Payung dirangkum/Ditutup);
7. Pilat in Siripu (Penanggalan Sepatu/Sendal), dilepas;
8. Ilitu’an (Bahasaan Mopolitu’) (dipersilahkan duduk);
9. Pilat in Kokuduk/Kolubung (Penanggalan Kerudung);
10. Pinogapangan, (Pendamping Keluarga Pengantin Wanita);
11. Pinomamaan (Makan Sirih-pinang);
12. Pinogiobawan bo pinolimumugan (Makan dan berkumur);
13. Pobuian (Kembali ke rumah mempelai wanita).
Dari keseluruhan upacara adat perkawinan daerah Bolaang Mongondow tersebut banyak (umumnya) menggunakan 10 Undangan Upacara Adat Mogama’ Daerah Bolaang Mongondow di Desa Otam Kecamatan Passi Barat bahasa Mongondow, besarnya peran dan fungsi Tua-tua adat.
Dari rangkaian pelaksanaan adat perkawinan daerah Bolaang Mongondow tersebut, jelaslah bahwa rangkaian itu terjelma dari situasi dan kondisi di masa lampau, ketika rumah-rumah penduduk pada umumnya adalah rumah-rumah yang berarsitektur kayu dan dibuat tinggi (bersusun), walaupun tingkat bawah umumnya hanya digunakan sebagai lumbung padi, jagung, atau tempat menyimpan barang-barang atau peralatan pertanian, sehingga kalau ke tingkat atasnya yang merupakan tempat tinggal penghuni rumah, harus melewati tangga (Tukad, bahasa Mongondow).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar